PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PPNS BIDANG PERINDUSTRIAN
(1) Menteri memiliki kewenangan melakukan pengembangan terhadap PPNS Bidang Perindustrian. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. meningkatkan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait; b. meningkatkan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas PPNS Bidang Perindustrian; c. membangun dan mengembangkan infrastruktur sistem dan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas PPNS Bidang Perindustrian;
dan/atau d. melaksanakan fungsi lain yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas PPNS Bidang Perindustrian.
