Pasal 18
BAB 5 — PENYIDIKAN
(1) Bentuk kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perindustrian meliputi: a. Gelar Perkara; b. pemberitahuan dimulainya Penyidikan; c. pemanggilan; d. penangkapan e. penggeledahan f. penyitaan g. pemeriksaan; h. penetapan tersangka; i. pemberkasan;
j. penyerahan berkas perkara; k. penyerahan tersangka dan barang bukti; l. penghentian Penyidikan; dan m. administrasi Penyidikan. (2) Penyidik dalam melaksanakan kegiatan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membuat Berita Acara dan melaksanakan registrasi administrasi Penyidikan. (3) Kegiatan dalam proses Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPNS Bidang Perindustrian sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
