Pasal 19
BAB 5 — PENYIDIKAN
(1) PPNS Bidang Perindustrian wajib menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor melalui Penyidik Polri dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah dikeluarkannya surat perintah Penyidikan. (2) Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melampiri dokumen: a. LK; b. surat perintah Penyidikan; dan c. laporan kemajuan. (3) Penyidik Polri menerima, meneliti kelengkapan, dan meneruskan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai format laporan kemajuan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
