Pasal 17
BAB 5 — PENYIDIKAN
(1) Dalam melakukan Penyidikan, PPNS Bidang Perindustrian berwenang: a. menerima laporan dari orang perseorangan atau korporasi tentang adanya dugaan Tindak Pidana Bidang Perindustrian; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan Tindak Pidana Bidang Perindustrian; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Bidang Perindustrian;
d. memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap orang perseorangan atau korporasi yang diduga melakukan Tindak Pidana Bidang Perindustrian; e. meminta keterangan dan barang bukti dari orang perseorangan atau korporasi sehubungan dengan peristiwa Tindak Pidana Bidang Perindustrian; f. melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti dan menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dan/atau alat bukti dalam Tindak Pidana Bidang Perindustrian; g. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perindustrian; h. menangkap pelaku Tindak Pidana Bidang Perindustrian; dan/atau i. menghentikan Penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya Tindak Pidana Bidang Perindustrian, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau Penyidikan dihentikan demi hukum. (2) Dalam melaksanakan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Bidang Perindustrian dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.
