PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 16
BAB 5 — PENYIDIKAN
(1) Penyidikan dilakukan berdasarkan: a. LK; dan b. surat perintah Penyidikan. (2) Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. dasar Penyidikan; b. identitas tim Penyidik; c. perkara yang dilakukan Penyidikan; d. waktu dimulainya Penyidikan; dan e. identitas Penyidik selaku pejabat pemberi perintah. (3) Setelah dikeluarkan surat perintah Penyidikan, Atasan PPNS Bidang Perindustrian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
