PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 15
BAB 5 — PENYIDIKAN
(1) Dalam proses Penyidikan, Atasan PPNS Bidang Perindustrian selaku Penyidik: a. menerbitkan surat perintah Penyidikan;
b. menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; dan c. memberi petunjuk mengenai pelaksanaan Penyidikan. (2) Penyidikan dilakukan oleh PPNS Bidang Perindustrian dengan mempertimbangkan wilayah kerja PPNS Bidang Perindustrian.
