PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 14
BAB 5 — PENYIDIKAN
(1) PPNS Bidang Perindustrian wajib membuat rencana Penyidikan sebelum melakukan Penyidikan. (2) Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. sasaran Penyidikan; b. sumber daya yang dilibatkan; c. cara bertindak; d. waktu yang akan digunakan; dan e. pengendalian Penyidikan. (3) Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Atasan PPNS Bidang Perindustrian.
