Pasal 13
BAB 4 — WASMATLITRIK
(1) Dalam hal ditemukan dugaan Tindak Pidana Bidang Perindustrian, berdasarkan laporan hasil Wasmatlitrik dilakukan Gelar Perkara. (2) Dalam hal ditemukan Tindak Pidana Bidang Perindustrian berdasarkan hasil Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Bidang Perindustrian menerbitkan LK.
(3) PPNS Bidang Perindustrian menindaklanjuti LK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara pemeriksaan saksi. (4) Dalam hal dalam Gelar Perkara tidak ditemukan alat bukti yang cukup, PPNS Bidang Perindustrian menerbitkan surat pemberitahuan penghentian Wasmatlitrik. (5) Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan Penyidik Polri yang memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS. (6) Ketentuan mengenai format surat pemberitahuan penghentian Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
