PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
Pasal 9
(1) Sumber air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. air permukaan; b. air bersih yang dikelola oleh perusahaan daerah air minum (PDAM); dan/atau c. olahan air limbah Industri. (2) Sumber air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
