PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
Pasal 10
(1) Tempat pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf f meliputi: a. laut; b. air permukaan; dan/atau c. aplikasi ke tanah.
(2) Tempat pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
