PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
Pasal 11
Selain memenuhi kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam MENETAPKAN KPI Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan: a. ketersediaan jaringan energi dan kelistrikan; b. ketersediaan jaringan telekomunikasi; c. kepadatan permukiman; dan/atau d. kesesuaian dengan rencana pembangunan Industri daerah.
