PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
Pasal 8
(1) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. jalur transportasi darat yang berupa jalur regional, jalan tol atau stasiun kereta api; b. jalur transportasi sungai untuk daerah dengan sungai sebagai jalur transportasi utama; c. jalur transportasi laut yang dekat dengan pelabuhan untuk daerah pesisir; dan/atau d. jalur transportasi udara. (2) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk aksesibilitas yang masih berupa rencana yang tertuang dalam rencana struktur ruang.
