PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
Pasal 7
Status dan pola guna lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus memperhatikan ketentuan:
a. tidak berada pada lahan penguasaan adat; b. tidak berada pada lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan c. tidak berada pada kawasan lindung.
