PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
Pasal 6
Kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memperhatikan: a. daya dukung lahan dan daya tampung lahan; b. tidak berada pada daerah rawan bencana risiko tinggi; dan c. topografi/kemiringan tanah ideal paling banyak 15% (lima belas persen).
