PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
Pasal 5
Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa: a. memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi; b. memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan penataan ruang; c. memenuhi ketentuan luas lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mempunyai aksesibilitas yang dapat mempermudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi; e. terdapat sumber air baku; dan f. terdapat tempat pembuangan air limbah.
