Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan yang dapat berfungsi sebagai Importir Sepeda Roda Dua. (2) Legalitas Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Angka Pengenal Importir (API), bagi Perwakilan Perusahaan yang berfungsi sebagai Importir Sepeda Roda Dua; d. NPWP; e. surat penunjukan dari Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri; dan f. surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peredaran Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan importasi dari Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri yang melakukan penunjukan.
