Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Untuk memiliki SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Produsen Sepeda Roda Dua mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 1049:2008 dan/atau SNI 8224:2016 dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Sepeda Roda Dua harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis bagi produsen di luar negeri, dengan ruang lingkup industri Sepeda Roda Dua; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. sertifikat atau tanda daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. perjanjian Lisensi dari pemilik Merek, yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f. Model, Tipe, dan klasifikasi Model produk. (3) Bagi Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan b. izin usaha sejenis dengan ruang lingkup industri Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penejemah tersumpah.
