PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak berfungsi sebagai Importir Sepeda Roda Dua, Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri dapat menunjuk 1 (satu) Importir Sepeda Roda Dua melalui Perwakilan Perusahaan. (2) Legalitas Importir Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. SIUP dan TDP; c. API; dan d. NPWP. (3) Importir Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melakukan importasi dari Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri yang melakukan penunjukan.
