PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 50
BAB 8 — SANKSI
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. ketaatan terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib oleh Pelaku Usaha; atau b. pelanggaran terhadap ketentuan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib oleh Pelaku Usaha; (3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.
