PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 51
BAB 8 — SANKSI
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Pasal 17, dan/atau Pasal 19,
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepala BPPI.
