Pasal 49
BAB 8 — SANKSI
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan mutu SNI Sepeda Roda Dua, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk melakukan: a. perbaikan kualitas produk yang tidak sesuai dengan SNI Sepeda Roda Dua kepada Produsen Sepeda Roda Dua; dan b. penarikan produk yang tidak sesuai dengan SNI Sepeda Roda Dua kepada Pelaku Usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
