Pasal 48
BAB 8 — SANKSI
(1) Produsen Sepeda Roda Dua yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dan/atau Pasal 30 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4). (5) Pencabutan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro penerbit SPPT-SNI Sepeda Roda Dua berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
