Pasal 43
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan, PPSI dapat didampingi oleh pegawai pada Direktorat Pembina Industri. (2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSI dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri mempersiapkan dokumen Pengawasan berupa: a. surat pemberitahuan pelaksanaan Pengawasan, sesuai dengan Formulir 1; b. surat tugas Pengawasan, sesuai dengan Formulir 2; c. label contoh uji, sesuai dengan Formulir 3; d. berita acara pengambilan contoh uji, sesuai dengan Formulir 4; e. data hasil Pengawasan, sesuai dengan Formulir 5; f. berita acara Pengawasan, sesuai dengan Formulir 6; g. daftar hadir, sesuai dengan Formulir 7; h. surat pengantar Direktur Pembina Industri kepada Laboratorium Penguji, sesuai dengan Formulir 8; i. daftar peralatan produksi dalam rangka Pengawasan, sesuai dengan Formulir 9; dan j. daftar peralatan pengujian dalam rangka Pengawasan, sesuai dengan Formulir 10, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
