PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 42
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan di pasar dapat dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan adanya laporan dari Pelaku Usaha atau masyarakat dan/atau hasil analisis data importasi.
