PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 41
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan di pasar terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. pelaksanaan uji petik. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap: a. SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; dan/atau b. Pertimbangan Teknis pengecualian pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib. (3) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemeriksaan fisik Sepeda Roda Dua; dan/atau b. pengujian kesesuaian mutu dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
