Pasal 44
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) PPSI dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri membuat laporan hasil Pengawasan di pabrik dan/atau
di pasar. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. waktu dan tempat pelaksanaan Pengawasan; b. identitas Produsen Sepeda Roda Dua, terhadap Pengawasan di pabrik; c. identitas Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua, terhadap Pengawasan di pasar; d. klasifikasi produk dan nomor pos tarif/HS Code; dan e. kesimpulan hasil Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib. (3) PPSI menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
