PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN WAJIB
(1) Memberlakukan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib untuk uraian produk dengan nomor SNI dan nomor pos tarif/HS Code sebagai berikut: No Uraian Produk Nomor SNI HS Code
- Sepeda Roda Dua, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm 1049:2008 8712.00.30 Ex. 8712.00.90
- Sepeda Anak Roda Dua, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 435 mm dan paling tinggi 635 mm, untuk menahan beban 30 (tiga puluh) kg, dapat memakai atau tidak memakai 2 (dua) buah roda samping 8224:2016
8712.00.20 (2) Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Sepeda Roda Dua dengan klasifikasi Model berupa: a. sepeda anak; b. sepeda kota (city bike); c. sepeda gunung (mountain bike/MTB); d. sepeda balap, dengan berat lebih dari 12 kg; e. sepeda lipat (folding bike); dan f. sepeda BMX.
