Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap Sepeda Roda Dua hasil produksi dalam negeri dan/atau
asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sepeda Roda Dua yang merupakan: a. barang contoh uji dalam rangka permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; b. barang contoh uji dalam rangka penelitian dan pengembangan; c. barang contoh untuk pameran; atau d. barang untuk keperluan khusus, yaitu untuk lomba/kompetisi level internasional di dalam negeri. (3) Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diimpor dengan menggunakan Pertimbangan Teknis.
