PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Produsen Sepeda Roda Dua harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: a. mesin dan peralatan untuk pembuatan rangka (frame) dan garpu depan, antara lain:
- mesin potong;
- mesin tekuk;
- mesin las; dan
- peralatan untuk proses pengendalian dan pengawasan mutu; b. mesin dan peralatan pembersih karat dan lemak; c. mesin dan peralatan untuk pengecatan, termasuk oven; d. peralatan perlakuan panas (heat treatment) untuk Sepeda Roda Dua berbahan baku aluminium; dan e. fasilitas perakitan.
