Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sepeda Roda Dua adalah kendaraan yang mempunyai 2 (dua) roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat, dan di atas roda yang dapat dikemudikan.
- Model adalah jenis Sepeda Roda Dua yang dibedakan berdasarkan fungsi dan aplikasi pemakaian.
- Tipe adalah pembedaan karakteristik utama Sepeda Roda Dua yang dilihat dari adanya perubahan 6 (enam) bagian Sepeda Roda Dua, yang meliputi rangka, garpu, stang kemudi, sadel, pedal, dan roda.
- Kode Merek Produsen adalah kode yang terdiri dari angka, huruf, dan notasi lain yang mengidentifikasi produsen yang merupakan bagian dari nomor rangka.
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Sepeda Roda Dua, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Sepeda Roda Dua, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan
SNI. 6. Pelaku Usaha adalah Produsen, Perwakilan Perusahaan, dan/atau Importir Sepeda Roda Dua. 7. Produsen Sepeda Roda Dua adalah perusahaan industri yang mampu memproduksi Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI. 8. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA untuk melakukan kegiatan distribusi, keagenan, dan/atau impor. 9. Importir Sepeda Roda Dua adalah perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengimpor Sepeda Roda Dua. 10. Sertifikat Hasil Uji yang selanjutnya disingkat SHU adalah sertifikat hasil pengujian terhadap contoh Sepeda Roda Dua menurut spesifikasi, metode uji, atau standar tertentu yang ditentukan oleh Laboratorium Penguji. 11. Laporan Hasil Uji yang selanjutnya disingkat LHU adalah laporan hasil pengujian terhadap contoh produk Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI, yang diterbitkan oleh Laboratorium Penguji yang telah mempunyai perjanjian kerjasama dengan LSPro untuk mendapatkan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua. 12. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI. 13. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Sepeda Roda Dua sesuai dengan metode uji SNI. 14. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
- Pertimbangan Teknis adalah surat yang menerangkan bahwa Sepeda Roda Dua yang memiliki kesamaan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code dikecualikan dari ketentuan SNI wajib karena alasan teknis dan/atau keperluan khusus.
- Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat SMM adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2015.
- Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
- Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI Sepeda Roda Dua terhadap konsistensi penerapan SNI.
- Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Sepeda Roda Dua yang harus memenuhi kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI Sepeda Roda Dua.
- Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri alat transportasi di Kementerian Perindustrian.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri alat transportasi di Kementerian Perindustrian.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian
dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian. 25. Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian. 26. Direktorat Pembina Industri adalah direktorat yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri Sepeda Roda Dua pada Direktorat Jenderal Pembina Industri. 27. Direktur Pembina Industri adalah direktur yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri Sepeda Roda Dua pada Direktorat Jenderal Pembina Industri. 28. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat provinsi. 29. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat kabupaten/kota.
