PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 28
BAB 5 — PENANDAAN
Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
nomor SNI kode LSPro
