PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 29
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Produsen Sepeda Roda Dua di dalam negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Sepeda Roda Dua hasil produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Sepeda Roda Dua asal impor sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
