PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 27
BAB 5 — PENANDAAN
(1) Pelaku Usaha wajib membubuhi tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro pada setiap produk Sepeda Roda Dua. (2) Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
bagian rangka Sepeda Roda Dua dengan cara stiker atau stamping. (3) Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang dan mudah dibaca.
