Pasal 24
BAB 4 — PERTIMBANGAN TEKNIS
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha dengan sistem elektronik (online) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. IUI/Tanda Daftar Industri (TDI), bagi Produsen Sepeda Roda Dua; b. SIUP dan TDP, bagi Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua; c. API, bagi Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua; d. sertifikat atau tanda daftar Merek; e. NPWP; f. kapasitas produksi terpasang, bagi Produsen Sepeda Roda Dua; g. realisasi produksi per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir, bagi Produsen Sepeda Roda Dua; h. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk 1 (satu) tahun; i. realisasi impor; dan j. surat pernyataan bermeterai dan bukti yang menyatakan bahwa Sepeda Roda Dua yang diimpor telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan Direktur Pembina Industri dan/atau berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan verifikasi atau
klarifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan atau menolak untuk menerbitkan Pertimbangan Teknis dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar dari Unit Pelayanan Publik (UP2) Kementerian Perindustrian, di luar waktu untuk melakukan verifikasi atau klarifikasi.
