PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 25
BAB 4 — PERTIMBANGAN TEKNIS
(1) Pertimbangan Teknis memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemohon; b. nomor pos tarif/HS code; c. kegunaan; d. jumlah dan harga produk yang akan diimpor; dan e. Model, Tipe, dan spesifikasi produk. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
