PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 23
BAB 4 — PERTIMBANGAN TEKNIS
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
(2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri.
