PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 9
(1) tetap (2) tetap (3) tetap (4) tetap (5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. 5. Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi sebagai berikut :
