PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 7
Mekanisme penyaluran potongan harga pembelian mesin/ peralatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber
pembiayaan yang berasal dari:
a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash loan);
b. Kredit Supplier Mesin;
c. Pembelian Tunai; dan atau
d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
3. Menghapus ketentuan Pasal 8.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.121
4. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (5) menjadi sebagai berikut :
