PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 5
Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/ peralatan. 2. Mengubah ketentuan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
