PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 11
Perusahaan ITPT penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi berupa; a. wajib mengembalikan keringanan pembiayaan yang telah diterima kepada Kas Negara; dan b. tidak diizinkan mengikuti seluruh program Kementerian Perindustrian pada tahun tahun berikutnya. 6. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
