PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 12
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prgram restrukturisasi mesin/peralatan ITPT melalui potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 9 ayat (5) dalam bentuk Petunjuk Teknis. 7. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 13 dan Pasal 14, menjadi Pasal 13a yang berbunyi sebagai berikut:
