Pasal 13a
Perusahaan ITPT yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian
mesin/peralatan industri tekstil dan produk tekstil sebelum diberlakukan
Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/3/2007 jo
Nomor 36/M-IND/PER/4/2007 tentang Bantuan Dalam Rangka Pembelian
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.121
Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah
diganti
dengan
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
15/M-
IND/PER/3/2008 jo Nomor 13/M-IND/PER/2/2009 tentang Program
Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil dan
peraturan pelaksanaannya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
MUHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
