PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk ...
Pasal 43
BAB 9 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) Lembaga Pelaksana Verifikasi telah melaksanakan tugasnya dengan baik, penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi tetap dilanjutkan. (2) Penetapan keberlanjutan tugas Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Menteri. (3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal.
