PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk ...
Pasal 42
BAB 9 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Lembaga Pelaksana Verifikasi ditetapkan oleh Menteri.
