PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk ...
Pasal 41
BAB 9 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan laporan tertulis hasil Verifikasi Industri kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, yang terdiri atas: a. pelaksanaan Verifikasi Industri setiap 4 (empat) bulan yang memuat paling sedikit:
- data perusahaan yang telah diverifikasi;
- rencana importasi Bahan Baku dan hasil produksi; dan
- realisasi importasi Bahan Baku; b. analisis biaya dan manfaat dari penetapan USDFS terhadap perkembangan masing-masing kelompok Industri Pengguna termasuk Industri Penunjang setiap akhir tahun anggaran; c. analisis perkembangan Industri Pengguna yang mencakup antara lain tumbuhnya Industri Penunjang, investasi baru, kemampuan produksi Industri Pengguna, peningkatan ekspor, penguasaan pasar dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja setiap akhir tahun anggaran; d. analisis dampak pemanfaatan skema USDFS bagi perkembangan industri nasional; dan e. data dan informasi perusahaan yang telah mengajukan Verifikasi Industri apabila dibutuhkan. (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan laporan tertulis hasil Verifikasi Bahan Baku Sisa kepada Direktur setiap 6 (enam) bulan yang terdiri atas: a. data perusahaan yang telah diverifikasi; dan b. jumlah Bahan Baku yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi. (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi dilarang memberikan data/informasi/keterangan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari Direktur.
