PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk ...
Pasal 44
BAB 9 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) Lembaga Pelaksana Verifikasi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, perlu dilakukan sayembara ulang. (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang mendapatkan hasil evaluasi kinerja tidak baik, tidak diperkenankan untuk mengikuti sayembara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
