Pasal 35
BAB 8 — VERIFIKASI KEMAMPUAN PRODUSEN DALAM NEGERI
(1) Permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan melampirkan: a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir; b. fotokopi izin usaha industri dan/atau izin perluasan; c. fotokopi nomor pokok wajib pajak; d. fotokopi surat domisili perusahaan; e. nama Bahan Baku berikut jenis dan spesifikasi, nomor pos tarif/harmonized system code, dan kapasitas yang mampu diproduksi dalam 1 (satu) tahun; f. fotokopi sertifikat uji kelulusan kualitas produksi dari laboratorium uji independen yang terakreditasi; g. alur proses dan daftar alat produksi/mesin untuk tiap tahapan proses; h. data penjualan dan data produksi, bagi produsen yang telah melakukan penjualan atas produksinya; dan
i. surat pernyataan kesediaan produsen untuk diverifikasi kemampuan produksi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. (2) Berdasarkan permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dalam negeri: a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait antara lain data dan dokumen tentang kemampuan produksi, deskripsi produk, bahan baku, perencanaan mutu produk, realisasi produksi, kemampuan pengiriman, peralatan inspeksi dan pengujian, realisasi penjualan, dan rekapitulasi disain dan pengujian produk kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan b. menyerahkan contoh produk yang akan diverifikasi kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi untuk kebutuhan pengujian produk.
