Pasal 36
BAB 8 — VERIFIKASI KEMAMPUAN PRODUSEN DALAM NEGERI
(1) Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen; b. pemeriksaan kemampuan produksi; c. pemeriksaan atas spesifikasi dan kualitas produk oleh laboratorium uji yang terakreditasi; d. pemeriksaan disain dan pengujian produk akhir; dan e. survei kepuasan pelanggan terhadap 3 (tiga) pelanggan terbesar. (2) Hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan verifikasi yang diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar. (3) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas perusahaan;
b. nama, jenis dan spesifikasi produk, nomor pos tarif/harmonized system code; c. kemampuan produksi, antara lain meliputi mesin, tenaga kerja, Bahan Baku, organisasi dan manajemen; dan d. hasil uji spesifikasi dan kualitas produk oleh laboratorium uji yang terakreditasi. (4) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu bahan masukan dalam melakukan penetapan Tarif USDFS.
