Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA VERIFIKASI BAHAN BAKU SISA
Verifikasi Bahan Baku Sisa yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan untuk kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap: a. identitas perusahaan;
b. nomor dan tanggal PIB, nama Bahan Baku, volume, harga (nilai impor), nomor pos tarif/harmonized system code; c. nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS yang terkait; d. bentuk dan/atau ukuran awal Bahan Baku; e. bentuk dan/atau ukuran Bahan Baku pada saat dilakukan Verifikasi Bahan Baku Sisa; f. pemenuhan kriteria Bahan Baku yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan g. surat pernyataan tentang alasan pemindahtanganan Bahan Baku impor.
