Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA VERIFIKASI BAHAN BAKU SISA
(1) Industri Pengguna mengajukan permohonan Verifikasi Bahan Baku Sisa kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi. (2) Permohonan Verifikasi Bahan Baku Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir; b. fotokopi izin usaha industri dan/atau izin perluasan; c. fotokopi nomor pokok wajib pajak; d. nama Bahan Baku berikut jenis dan spesifikasi, nomor pos tarif/harmonized system code, nomor dan tanggal PIB, volume Bahan Baku, harga (nilai impor), nilai tarif yang berlaku umum (MFN); e. realisasi jumlah Bahan Baku yang diimpor dan digunakan untuk kegiatan produksi; f. jumlah Bahan Baku yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi yang akan dipindahtangankan; dan g. surat pernyataan tentang alasan pemindahtanganan Bahan Baku impor.
